
Kuliah umum ini dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Maret 2022 via zoom meeting. Waktu pelaksanaannya dari jam 13.00 sampai dengan 14.45 WIB. Kuliah umum ini dilakukan diawal pembelajaran bersama Bapak Tubagus Sholeh Ahmadi selaku Alumni PMI. Tema yang diangkat dalam kuliah umum ini yaitu “Transformasi Perkotaan yang Bersih, Berkeadilan, dan Berkelanjutan”. Kuliah ini diikuti oleh mahasiswa/I dari program studi Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Yang dibahas berkaitan dengan mata kuliah Ekologi Manusia yaitu suatu hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Begitu pula dengan tempat tinggal atau perkotaan yang menjadi tempat dimana semua melakukan kegiatan entah itu bekerja, bersekolah, berwisata, ataupun bermain. Lingkungan yang baik pasti akan menimbulkan sekitar yang baik juga. Semakin nyaman tempat tinggal, maka semakin lama akan tinggal.
Perubahan demi perubahan yang terjadi pada infrastruktuk di perkotaan yang diusahakan untuk selalu menjadi lebih baik dan lebih mumpuni dari sebelumnya terus dilakukan oleh pemerintah maupun rakyatnya. Dimulai dari hal-hal kecil seperti mengurangi menggunakan kantong plastik saat berbelanja ataupun membawa dan membungkus sesuatu dan kemudian lebih memilih untuk membawa tas belanja sendiri. Hal-hal kecil seperti ini dilakukan supaya tidak semakin banyaknya sampah plastik yang sulit terurai itu semakin banyak. Dimulai dari hal-hal kecil seperti ini yang akan menimbulkan manfaat yang besar.


Namun, diperkotaan tidak luput dari yang disebut “pembangunanisme” ole horde baru yang berdampak hebat pada krisis lingkungan hidup di Ibu Kota, yang menjadi “pelayanan” bagi pertumbuhan ekonomi. Terutama bagaimana pengaturan ruang yaitu negara “memfasilitasi” pembangunan menggusur dan merusak ekosistem penting yang ada di Ibu Kota ini yang semakin lama masyarakat menjadi semakin terbebani atas polusi terus-menerus, dan ada saja setiap tahunnya mereka tenggelan dalam beberapa hari (banjir).
Keadilan Ekologis dapat kita temukan dalam Konstitusi Negara, yakni “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Mohammad Hatta merumuskan pengertian tentang dikuasai oleh negara, bukan berarti negara sendiri yang menjadi pengusaha, usahawan. Hak atas kota adalah hak untuk mengubah diri kita sendiri dengan mengubah kota kita. (Dzulaikah)