RAPAT KOORDINASI PENGUJI WAWANCARA SPMB S2 MAGISTER MANAJEMEN DAKWAH
RAPAT KOORDINASI PENGUJI WAWANCARA SPMB S2 MAGISTER MANAJEMEN DAKWAH
[caption id="attachment_8277" align="aligncenter" width="612"] Pexels/@Herimardinal)[/caption] Berbagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sudah bersiap bersiap untuk pesta demokrasi yang akan jatuh pada tahun 2024 mendatang. Namun, sejumlah upaya turut membayangi penyelenggaraan kegiatan tersebut, salah satunya perencanaan kampanye yang dilaksanakan di kampus atau perguruan tinggi.   Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi selama memenuhi beberapa ketentuan.   “Pertanyaannya adalah, (kampanye) boleh dilakukan di mana saja? Di mana saja sepanjang ada pemilih, itu boleh kampanye pada prinsipnya, termasuk di dalam kampus, di pondok pesantren, tapi ada catatannya,” ujar Hasyim Asy’ari melalui media Antara pada Selasa (19/7).   Dirinya menjelaskan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.   Hasyim juga menambahkan, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya. Sementara dalam penjelasan pasal tersebut, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, serta atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat.   Menurutnya, dosen dan mahasiswa yang beraktivitas di kampus merupakan bagian dari pemilih yang tentu ingin mengetahui janji para calon presiden maupun anggota DPR, terutama di bidang akademik. [caption id="attachment_8278" align="aligncenter" width="768"] Freepik/@rawpixel.com)[/caption] Dalam menanggapi hal ini salah satu Dosen UIN Jakarta, Ali Irfani mendukung upaya kampanye Pemilu 2024 yang dapat berlangsung di kampus atau perguruan tinggi karena akan mendorong kampanye politik yang berbasis gagasan dan program agar terbentuk politik nasional yang lebih rasional.   “Saya kira tidak ada masalah kampus menjadi tempat kampanye partai politik dan calon presiden dan wakil presiden, karena itu akan mendorong kampanye politik yang berbasis gagasan dan program, kampus dapat menguji dan mengkritisi gagasan program yang ditawarkan,” ucapnya saat diwawancarai Reporter DNK TV pada Selasa (26/7).   “Tentu hal itu akan berdampak positif untuk mahasiswa agar dapat berinteraksi langsung dengan realitas politik. Ada pendidikan politik yang membuat iklim politik nasional lebih rasional dan berbobot,” jelasnya.   Senada dengan Ali, Salah satu Mahasiswa UIN Jakarta, Idria Mukhoironiza mendukung upaya ini karena sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perguruan tinggi kepada lingkungan sekitar.   “Menurut saya kampanye di kampus itu sangat bagus sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perguruan tinggi kepada lingkungan sekitar sehingga kampus tidak berjarak dengan realitas dan dapat bersentuhan langsung serta ikut mendorong dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa ini,” ucapnya.   Namun, bagi Muhammad Husni Mubarrak justru kampanye di kampus dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap mahasiswa yang dikenal bersih dari politik.   “Saya mengapresiasi upaya pembaharuan ini karena sejauh ini Pemilu diadakan masih jauh dari kalangan intelektual dan mahasiswa. Namun, saya pribadi kurang sepakat dengan masuknya kampanye ke dalam lingkungan kampus karena mahasiswa dikenal bersih dari dunia politik, dengan dilaksanakan hal tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap mahasiswa,” ujar Husni. Reporter Putri Anjeli; Editor Syaifa Zuhrina  Berita ini sudah naik tayang di web dnktv.ac.id