Partisipasi Prodi MD dalam Acara JAMARAH yang Diselenggarakan Oleh PHU Kanwil Kemenag RI Provinsi DKI Jakarta
Partisipasi Prodi MD dalam Acara JAMARAH yang Diselenggarakan Oleh PHU Kanwil Kemenag RI Provinsi DKI Jakarta

Jakarta–Selasa (28/09/2021) Prodi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi diundang untuk menghadiri acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (JAMARAH) yang diselenggarakan oleh Kanwil. Kementerian Agama RI Provinsi DKI Jakarta.

Dengan mengusung tema “Mengimplementasikan Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang tertunda masa Pandemi Covid-19”di The Acacia Hotel & Resort, Jakarta. Yang dihadiri Anggota DPR RI Komisi Vlll Bukhori Yusuf bersama Hurriyah El Islamy dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kabid PHU Tabroni. Undangan kepada Prodi MD yang dihadiri lamgsung oleh Kaprodi MD Drs. Sugiharto,MA.

Hurriyah El Islamy mengatakan “UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pp 5/2018 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjelaskan tentang Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat”.

Hurriyah El Islamy juga mengatakan “Selama 3 tahun sejak BPKH terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan syariah paling banyak 50% dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji. Setelah 3 tahun terbentuk, penempatan pada produk perbankan syariah paling banyak 30% dari total penempatan dan investasi Keuangan Haji. Selisih dari total penempatan Keuangan Haji pada produk perbankan syariah dialokasikan untuk investasi. Keuangan haji dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya”.

Anggota DPR RI Komisi Vlll Bukhori Yusuf mengatakan “Sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji sumber dana terdiri dari APBN & Non APBN”.

Bukhori Yusuf kembali mengatakan “Besaran BPIH ditetapkan Presiden paling lama 30 hari setelah usulan BPIH mendapat persetujuan DPR RI, besaran BPIH bersumber dari APBN ditetapkan sesuai dengan mekanisme UU”.

Kemudian melanjutkan pembahasan tentang pelayanan, Bukhori Yusuf kembali mengatakan tentang peningkatan pelayanan serta menyampaikan terkait penambahan kuota haji, “Kami di Komisi VIII sedang berupaya agar Indonesia mendapatkan penambahan kuota jamaah haji, dan pendistribusian kembali dana dari Jamaah seperti dana sosial atau dam yang sesuai” kata Bukhori Yusuf.

(AHafiz)