Kuliah Umum Hukum dan Undang-Undang Penyiaran di Indonesia
Kuliah Umum Hukum dan Undang-Undang Penyiaran di Indonesia
Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah JakartaProgram Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sukses menggelar Kuliah Umum dengan tema Kuliah Umum Hukum dan Undang-Undang Penyiaran di Indonesia. Kuliah umum ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 25 April 2022. Materi pada kuliah umum ini disampaikan oleh para pakar ilmu komunikasi yaitu Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si. yang menyampaikan  (Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga) dan Prof. Rajab Sitong, M.Si (Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma). Acara ini dihadiri oleh sekitar 180 peserta yang terdiri mahasiswa dan dosen.  Dalam sambutannya, Dr. Armawati Arbi, M.Si. selaku ketua Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam menyampaikan bahwa tujuan dari kuliah umum ini adalah untuk memberikan motivasi baik bagi para dosen KPI maupun mahasiswa untuk jauh lebih memahami regulasi penyiaran di Indonesia dan keterkaitannya dengan aktivitas dakwah di media penyiaran. Topik ini sangat relevan untuk dikaji oleh dosen dan mahasiswa KPI.  Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, SH, M.Si. menyampaikan kuliah dengan topik Problema Pelaksanaan Penyiaran dan Perundang-Undangan Indonesia. Menurutnya, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang selama ini mengatur proses penyiaran di Indonesia perlu direvisi karena dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi internet saat ini. Industri penyiaran pun menjadi semakin tertinggal karena semakin pesatnya digital environment sehingga regulasi penyiaran saat ini tidak dapat mengakomodir persoalan-persoalan penyiaran saat ini. Begitu pula dengan teori-teori normatif sistem penyiaran sudah kehilangan relevansi karena perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis dan pola komunikasi.  Teknologi menciptakan inovasi dan profesi baru, seperti content creator di berbagai platform media sosial. Teknologi terkini yang disarankan Prof. Henri untuk segera diadaptasi yaitu Blockchain. Nantinya, teknologi blokchain bahkan dapat menopang aspek pendidikan. Adapun dari segi regulasi, saat ini sedang dikembangkan UU perlindungan data pribadi sebagai respon dari besarnya akses masyarakat Indonesia terhadap teknologi internet.  Secara lebih kontekstual, Prof. Rajab Sitonga menyampaikan kuliah mengenai problema pendakwah dan materinya di media penyiaran. Prof. Rajab menyoroti pentingnya muatan materi dakwah yang tepat yang disampaikan oleh para pendakwah di media penyiaran. Dalam pemaparannya, Prof. Rajab mengutip disertasi Bintan Humeira (dosen KPI FDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) terkait problematika pendakwah di media sosial bahwa mereka menjadi tempat rujukan dari persoalan agama warga digital padahal ilmunya belum tentu memadai. Beliau menyarankan untuk menerapkan jurnalisme profetik atau jurnalisme kenabian yang meneladani akhlak dan perilaku mulia para nabi dan rasul. Pada sesi diskusi, antusiasme para peserta kuliah umum begitu besar terutama dari kalangan mahasiswa. Mereka secara aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Berangkat dari kenyataan bahwa penyiaran kini dinilai ketinggalan jaman, Ahmad Ripai (mahasiswa KPI) mempertanyakan bagaimana eksistensi media TV dan radio di masa depannya yang harus bersaing dengan media-media internet. Faieq Haidar (mahasiswa KPI) menyampaikan keresahannya terkait perubahan teknologi yang berimplikasi pada perguruan tinggi. Lantas, ia menanyakan rekomendasi untuk mahasiswa nantinya agar dapat bersaing di era digital. Pada kasus pendakwah, Adinda Amalia Sholihah (mahasiswa KPI) mempertanyakan perlukah ada lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi konten dakwah di media sosial. Berkaitan dengan itu, Musfiah Saidah (dosen KPI) mengajukan pertanyaan terkait bagaimana pendakwah menyikapi problema pendakwah (dalam konteks kasus Ustazah Oki) menyikapi hal tersebut sehingga tidak terjadi salah paham terhadap muatan dakwah.   Prof. Henri Subiakto dan Prof. Rajab Sitonga menanggapi setiap pertanyaan peserta secara komprehensif. Di akhir sesi diskusi, narasumber memberikan rekomendasi kepada dosen maupun mahasiswa KPI untuk dapat bergerak maju menyambut teknologi digital agar lulusan KPI mampu bersaing dan tidak tertinggal dengan perubahan. Namun demikian, Prof. Rajab meyakinkan bahwa akan selalu ada peluang terkait prospek mahasiswa lulusan KPI ke depannya, terutama di bidang penyiaran. Kuliah umum ini ditutup oleh sebanyak 168 partisipan yang tersisa. Dr. Armawati Arbi, M.Si., berharap akan ada kesempatan berikutnya bersama para narasumber untuk membahas teknologi digital terkini. Kegiatan ini diakhiri dengan berfoto bersama melalui tangkapan layar pada Zoom Meeting.  [slideshow_deploy id='7544']