Fdikom Resmikan Studio Baru RDK FM dan Ruang Ormawa
[caption id="attachment_8259" align="aligncenter" width="1024"]
(Freepik/@natanaelginting)[/caption]
Di era digital ini adanya smartphone dan internet sudah menjadi suatu kebutuhan primer bagi masyarakat.
Bagaimana tidak hampir seluruh kegiatan masyarakat di Indonesia menggunakan smartphone untuk beraktivitas. Seperti alat jual beli, hiburan, hingga untuk belajar sekarang semua menggunakan media sosial meliputi WhatsApp, Google, dan Instagram.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia berencana akan memblokir beberapa sosial media jika pihak platform tersebut tidak segera mendaftarkannya ke PSE.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah membuat permintaan kepada perusahaan digital untuk mendaftarkan perusahaan yang mengembangkan produk WhatsApp, Instagram, dan Google sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa pendaftaran PSE tersebut dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut."
Kominfo menetapkan batas akhir pendaftaran PSE adalah hari ini Rabu 20 Juli 2022. Oleh karena itu, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Indonesia hingga hari ini terancam diblokir oleh Kominfo.
Menanggapi adanya informasi tersebut perwakilan Google berencana akan segera mengambil tindakan dalam mematuhi aturan PSE lingkup privat.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi."
[caption id="attachment_8260" align="aligncenter" width="740"]
(Freepik/@freepik)[/caption]
Meski sempat belum mendaftarkan seluruh layanannya di PSE, pada Kamis (21/7) Google terkonfirmasi telah terdaftar. Platform yang bergerak di bidang pengiriman pesan yakni WhatsApp, diketahui sudah lebih dulu muncul di halaman PSE Lingkup Privat di situs Kominfo, Rabu (20/7).
WhatsApp sendiri telah terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).
WhatsApp mendaftarkan dua situsnya yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile. Kemudian, WhatsApp mencantumkan alamat web web.whatsapp.com dan sebuah tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Whatsapp di Apple Apps Store.
Sebelumnya, platform digital lain seperti Facebook dan Instagram juga sudah lebih dulu terlihat dalam daftar PSE asing. Kedua platform tersebut kompak melakukan pendaftaran PSE di hari yang sama, yakni 19 Juni 2022 siang.
Maka dengan langkah yang di ambil Meta Platforms ini, keempat platform digital yakni Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp sudah lengkap terdaftar di PSE Kominfo dan dalam kata lain, keempat platform itu sudah terhindar dari ancaman pemblokiran di Indonesia.
Sebelum pihak PSE asing ini mengambil tindakan untuk mendaftar, sudah ramai netizen Indonesia memprotes terkait kebijakan Kominfo yang akan memblokir perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram jika tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Netizen menganggap aturan ini mengancam privasi mereka sebagai pengguna platform tersebut. Netizen ramai membanjiri perkataan pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto yang menjelaskan dampak yang terjadi jika aturan tersebut diterapkan.
"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulisnya.
Wartawan Imam Muhammad Rizki; Editor Dani Zahra Anjaswari
Berita ini sudah naik tayang di web dnktv.ac.id

